Dalam rangka ketersediaan informasi tentang potensi wilayah suatu kabupaten/kota yang mencakup sampai wilayah desa/kelurahan, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) Kementerian Dalam Negeri RI, menetapkan penyusunan Profil Desa dan Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan PendayagunaanData Profil Desa dan Kelurahan. Tujuannya adalah untuk menjadikan Profil Desa dan Kelurahan sebagai basis data dan sumber informasi guna pemenuhan kebutuhan pembangunan.
Mendagri RI (2007), menyatakan bahwa Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Organisasi pelaksana kegiatan Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan adalah Kelompok Kerja (Pokja) yang masing-masing berada pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai provinsi.
Penyajian data melalui website (internet) merupakan salah satu bentuk implementasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Penggunaan Teknologi Informasi untuk menyusun data dan pendayagunaan Sistem Informasi Desa dan Kelurahan yang dikelola melalui website : www.prodeskel.pmd.kemendagri.go.id
Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) diadakan untuk dapat melihat gambaran secara menyeluruh dan sekaligus menampilkan potensi serta karakteristik yang ada di Desa/Kelurahan, guna mendikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan Kelurahan.