Sesuai SE Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 414.2/115/DPMD.E/II/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Desa disebutkan bahwa untuk keberlangsungan penyelenggaraan Posko Desa sebagaimana angka I, ditetapkan Peraturan Desa tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Oleh karena itu Pemerintah Desa Runtu menerbitkan Peraturan Desa tentang PPKM dan SK Kepala Desa tentang Tim Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
File dapat di donwload dibawah ini :