Pemerintah Desa bersama BPD Desa Runtu resmi menetapkan prioritas Dana Desa tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa 2023 (RKPDes 2023) tanggal 29 September 2022.
Prioritas Dana Desa tetap mengacu berdasarkan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Prioritas tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pemulihan Ekonomi Nasional
2. Mendukung Program Prioritas Nasional
a. Pencegahan stunting
b. Peningkatan SDM Desa
c. Ketahanan pangan dan hewani
d. Perbaikan dan konsolidasi SDG's nasional
e. Perluasan akses kesehatan
f. BLT DD untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim
3. Mitigasi Bencana Alam dan Non Alam
Selain itu Pemerintah Desa juga mendukung program Kabupaten Kota Sehat (KKS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mendukung Stop Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF). Secara bertahap masyarakat yang masih Buang Air Besar Sembarangan atau Buang Air Besar di sungai akan diberikan stimulan berupa alat-alat perlengkapan dan bahan pembuatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat guna mengubah kebiasaan menjadi perilaku higienis.