Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Priode 2019-2024 mengatakan bahwa mulai tahun 2022 Kepala Desa yang berprestasi akan dianugerahi lencana dan piagam.
Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar melalui Zoom Meeting dalam rangka Sapa Desa dengan Perolehan Status Mandiri bersadarkan Keputusan Mentri DPDTT Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2022. (21/07/22)
Berdasarkan Permendes 80/2022 tersebut ada 6.238 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.902 Desa Berkembang, 9.584 Desa Tertinggal, 4.982 Desa Sangat Tertinggal dan 6 Desa tidak memasuki kriteria.
Untuk mendapatkan status desa mandiri, desa harus mendapatkan skor minimal 0.8156 sedangkan status Desa Runtu tahun 2022 sudah menyandang Status Desa Mandiri dengan skor 0.8529 atau sudah melebihi 0.0373.
"Kepala Desa yang berprestasi akan kita berikan lencana dan piagam." Ujar Abdul Halim Iskandar
Piagam dan penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Desa yang berprestasi misalnya berhasil mengangkat status desa menjadi desa mandiri, desa ramah anak. Tidak hanya itu tapi masih banyak kategori penghargaan yang nanti akan diberikan.
Harapannya dengan diberikan lencana dan penghargaan tersebut Pemerintah Pusat menjadi lebih dekat dengan Kepala Desa dan nanti akan menjadi kebanggaan tersendiri setelah habis masa jabatan kepala desa.