Sesuai mandat Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dalam bab publikasi, Pemerintah Desa wajib mempublikasi APBDes dan Priorotas Dana Desa sebagai wujud Transparan, Akuntabel, Partisipatif, tertib dan Disiplin Anggaran kepada Masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa bersama BPD.
Maka berikut ini publikasi APBDes Runtu yang tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.