Sesuai mandat Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dalam bab publikasi, Pemerintah Desa wajib mempublikasi APBDes dan Priorotas Dana Desa sebagai wujud Transparan, Akuntabel, Partisipatif, tertib dan Disiplin Anggaran kepada Masyarakat.
Dana Desa yang telah dimusyawarahkan bersama BPD mengacu pada peioritas Dana Desa yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 8/2022. Selain itu juga mengacu turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten kotawaringin Barat.
Maka berikut ini publikasi Dana Desa Runtu yang tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.