Pemerintah Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sebagai tindak lanjut juga transparansi, Pemerintah Desa Runtu mempublikasikan APBDes tersebut kepada khalayak ramai. Publikasi APBDes 2024 dalam bentuk baliho dalam papan infromasi publik di tempat strategis. Salah satunya yakni di depan Kantor Desa Runtu. Publikasi APBDes merupakan kewajiban desa yang ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Dana Desa 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa bersama BPD.
APBDes Runtu yang tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024.