Rapat penetapan RKP 2025 dan DU RKP 2026 di Aula Desa Runtu, Senin (30/9/2024).
Pemerintah Desa Runtu menetapkan RKP 2025 dan DU RKP 2026 bersama BPD yang dihadiri mitra-mitra dan segenap lapisan masyarakat Desa Runtu. Kegiatan ini juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pihak Kecamatan Arut Selatan dan Pendamping Desa.
Berdasarkan ketentuan BAB II bagian ketiga Pasal 29 s/d Pasal 49 Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJMDesa yang dimulai pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, dimana RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDesa.
Pada tahapan sebelumnya, BPD telah menyelenggarakan Musyawarah Desa penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa pada bulan Juni 2024 yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk menyusun dan menetapkan RKP 2025.
Selanjutnya RKP 2025 ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa.